Pemimpin adalah seseorang yang berperan mempengaruhi, menunjukkan arah (mengarahkan), membimbing orang lain atau sekelompok orang (organisasi) untuk mencapai tujuan. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut pemimpin:
· Raja dan ratu yang berkonotasi dengan penguasa, yakni orang menguasai sekelompok orang.
· Kepala, ketua, direktur, manager atau komandan, yaitu orang yang berperan memimpin sekelompok orang yang berperan mengarahkan (directing.)
Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi, membimbing, menunjukkan dan mengarahkan sekelompok orang untuk mencapai tujuan. Dari sini dapat dipahami bahwa kepemimpinan sekolah adalah kemampuan para pimpinan sekolah untuk mempengaruhi, membimbing, menunjukkan dan mengarahkan guru, pegawai, siswa dan segenap warga (stake holder) sekolah untuk mencapai tujuan sekolah.
UNSUR-UNSUR KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Pemimpin sekolah terdiri dari tiga unsur, yaitu:
1. Penyelenggara sekolah, yang terdiri dari pejabat dinas/ departemen pemerintah, pengurus yayasan/lembaga yang menyelenggarakan (penyelenggara) pendidikan.
2. Kepala sekolah, yaitu guru atau seseorang yang dipercaya oleh penyelenggaran sekolah (dinas untuk mengendalikan pengelolaan sekolah.
3. Komite sekolah, yaitu lembaga mandiri di luar struktur sekolah yang berperan sebagai mitra yang menyokong dan mendampingi pengelolaan sekolah.
Struktur kepemimpinan sekolah ini mirip dengan struktur kepemimpinan perusahaan. Struktur kepemimpinan perusahaan terdiri dari: komisaris dan direktur pelaksana. Sedangkan komite sekolah identik dengan LSM, seperti YLKI dan organisasi buruh.
Komisaris adalah pemilik (yang menyelenggarakan) perusahaan. Peran ini sama halnya dengan peran yayasan, dinas atau lembaga penyelenggara yang berstatus sebagai pemilik visi/kepentingan, asset, dan penanggung kerugian dan penanggungjawab kegiatan usaha di hadapan hukum.
Kedudukan kepala sekolah adalah sebagai direktur pelaksana (executive directur) sebuah “usaha jasa” pendidikan. Kepala sekolah berkedudukan sebagai wakil atau orang yang dipercaya oleh “pemilik usaha/lembaga” untuk mengelola unit “usaha” pendidikan. Oleh karena itu, kepala sekolah bertanggung jawab kepada dinas atau yayasan/lembaga penyelenggara.
Kepala sekolah tidak bertanggung jawab kepada komite sekolah, sebab pada dasarnya komite sekolah adalah institusi di luar sekolah semacam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pendamping. Sebagaimana LSM-LSM pada umumnya, peran komite adalah sebagai kelompok peduli terhadap jaminan mutu dan pelayanan sekolah.
Mengingat sekolah berstatus lembaga sosial sedang perusahaan merupakan lembaga ekonomi (bisnis), maka peran yang dapat dilakukan oleh komite sekolah dan LSM di perusahaan terdapat beberapa perbedaan. Hal ini terutama dikarenakan sekolah masih mengelola dana dari pemerintah yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar