Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional menjabarkan komponen kompetensi guru sebagai berikut:
1. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
a. Menyusun rencana pembelajaran
1) Mendeskripsikan tujuan pembelajaran
2) Menentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan
3) Mengorganisasikan materi berdasarkan urutan dan kelompok
4) Mengalokasikan waktu
5) Menentukan metode pembelajaran yang sesuai
6) Merancang prosedur pembelajaran
7) Menentukan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang akan digunakan