TRANSLATE

Rabu, 13 Juni 2012

KOMPONEN-KOMPONEN KOMPETENSI GURU

Standar kompetensi guru sebagaimana yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional meliputi 3 (tiga) komponen. Komponen tersebut meliputi (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; dan (3) Komponen Pengembangan Profesi.
1.   Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan
Kompetensi ini merupakan perpaduan antara kompetensi professional dan pedagogik. Kompetensi pengelolaan pembelajaran artinya adalah kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, menilai hasil belajar, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian hasil belajar siswa.

Kompetensi pengelolaan pembelajaran diperoleh dari kompetensi guru dalam menguasai wawasan kependidikan. Wawasan kependidikan yang harus dikuasai guru meliputi:
a.   Penguasaan landasan kependidikan, yang meliputi ilmu-ilmu dan ketrampilan pendidikan pendidikan.
b.   Pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, yaitu berbagai aturan dan kebijakan pendidikan baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun kebijakan yang diambil oleh sekolah.
c.    Pemahaman terhadap tingkat perkembangan siswa yang didasarkan atas konsep-konsep psikologi.
d.   Pemahaman terhadap pendekatan pembelajaran sesuai materi pembelajaran, yang berarti pula ketrampilan dalam menerapkan konsep-konsep didaktik-metodik. Guru terampil menerapkan pendekatan-pendekatan pembelajaran yang memungkinkan pembelajaran berlangsung efektif, dalam arti siswa berhasil mencapai kompetensi yang ditetapkan.
e.   Ketrampilan memanfaatkan berbagai kemajuan teknologi dalam pembelajaran.
2.   Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran
Kompetensi ini pada dasarnya merupakan bagian dari kompetensi profesi. Penguasan kompetensi ini ditandai dengan penguasaan materi pembelajaran secara optimal oleh guru, baik secara teoretik maupun praktik. 
3.   Pengembangan Profesi.
Kompetensi ini menunjuk pada kemampuan guru dalam mengembangkan diri sesuai bidang profesinya. Guru merupakan profesi ganda, yaitu sebagai ilmuwan sekaligus praktisi. Sebagai praktisi, guru jelas dituntut mampu melaksanakan pembelajaran yang efektif. Sedangkan sebagai ilmuwan guru dituntut mampu melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah, melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, mempublikasikan hasil karyanya, menjadi prasaran seminar dan pelatihan serta menulis buku dan bahan ajar sendiri.

Tidak ada komentar: